SERBA -SERBI SEKOLAH INKLUSIF
SERBA -SERBI SEKOLAH INKLUSIF
![]() |
| Sumber: ngopibareng.id |
1. Pengertian sekolah inklusi
Sekolah
Menurut Undang Undang Republik Indonesia No. 20 (2003) Pasal 18, tentang
Pendidikan Nasional, sekolah adalah lembaga pendidikan yang menyelenggarakan
jenjang pendidikan formal yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan
menengah, dan pendidikan tinggi. Definisi lain menyatakan sekolah adalah sebuah
lembaga yang ditunjukan khusus untuk pengajaran dengan kualitas formal (Collin
dalam Alif, 2006 : 6). Pendidikan inklusi mempunyai pengertian yang beragam.
Sekolah inklusi adalah sekolah yang menampung semua siswa di kelas yang sama.
Sekolah ini menyediakan program pendidikan yang layak, menantang, tetapi sesuai
dengan kemampuan dan kebutuhan setiap siswa, maupun bantuan dan dukungan yang
dapat diberikan oleh para guru agar anak-anakberhasil.(Stainback dan Stainback
dalam Mulyani, 2009 : 20). Selanjutnya pendidikan inklusi adalah sebuah proses
yang memusatkan perhatian pada dan merespon keanekaragaman kebutuhan semua 16 siswa
melalui partisipasi dalam belajar, budaya dan komunitas, dan mengurangi ekslusi
dalam dan dari pendidikan (UNESCO, 2003 dalam Smith 2009 : 18). Pendidikan
inklusi mengakomodasi semua siswa tanpa mempertimbangkan kondisi fisik,
intelektual, sosial, emosional, linguistik mereka dan kondisi lainnya. Ini
berarti mencakup anak yang cacat dan berbakat, anak jalanan dan yang bekerja,
anak dari penduduk terpencil dan nomadik (berpindah-pindah), anak dari kelompok
minoritas bahasa, etnis atau budaya, dan anak dari kelompok atau wilayah yang
termarjinalisasikan lainnya. Sekolah reguler dengan orientasi inklusi merupakan
sarana yang sangat efektif untuk memberantas diskriminasi, menciptakan
masyarakat yang hangat relasinya, membangun masyarakat inklusi, dan
mensukseskan pendidikan untuk semua (UNESCO, 1994; UNESCO, 2003 dalam Sunanto 2003:
10).
Staub dan Peck (1995: 4) menyatakan bahwa: pendidikan inklusi adalah penempatan
anak berkelainan tingkat ringan, sedang, dan berat secara penuh di kelas
reguler. Hal ini menunjukkan bahwa kelas reguler merupakan tempat belajar yang
relevan bagi anak berkelainan, apapun jenis kelainannya dan bagaimanapun
gradasinya. Sementara itu, Sapon-Shevin (O’Neil, 1995 dalam Mulyani, 2009 : 20)
menyatakan bahwa pendidikan inklusi sebagai sistem layanan pendidikan yang
mempersyaratkan agar semua anak berkelainan dilayani di sekolah-sekolah
terdekat, di kelas reguler bersama-sama teman seusianya.
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa sekolah inklusi adalah lembaga
pendidikan yang memungkinkan anak-anak berkebutuhan khusus ikut berbaur dalam
kelas reguler bersama anak-anak normal. Dalam hal ini anak-anak berkebutuhan
khusus yang dimasukan dalam kelas reguler adalah anak-anak berkebutuhan khusus
pada tingkat tertentu yang dianggap masih dapat mengikuti kegiatan anak-anak
lain meski memiliki berbagai keterbatasan.
Sumber: www.youtube.com
Daftar Pustaka:http://publikasi.data.kemdikbud.go.id/uploadDir/isi_14D0F106-F4EE-486B-A74F-84A191B4AD25_.pdf (diakeses pada 10 November 2018)
https://media.neliti.com/media/publications/117580-ID-penyelenggaraan-sekolah-inklusi-di-indon.pdf (diakses pada 10 November 2018)

Komentar
Posting Komentar