SERBA -SERBI SEKOLAH INKLUSIF



SERBA -SERBI SEKOLAH INKLUSIF
Sumber: ngopibareng.id


1. Pengertian sekolah inklusi

Sekolah Menurut Undang Undang Republik Indonesia No. 20 (2003) Pasal 18, tentang Pendidikan Nasional, sekolah adalah lembaga pendidikan yang menyelenggarakan jenjang pendidikan formal yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Definisi lain menyatakan sekolah adalah sebuah lembaga yang ditunjukan khusus untuk pengajaran dengan kualitas formal (Collin dalam Alif, 2006 : 6). Pendidikan inklusi mempunyai pengertian yang beragam. Sekolah inklusi adalah sekolah yang menampung semua siswa di kelas yang sama. Sekolah ini menyediakan program pendidikan yang layak, menantang, tetapi sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan setiap siswa, maupun bantuan dan dukungan yang dapat diberikan oleh para guru agar anak-anakberhasil.(Stainback dan Stainback dalam Mulyani, 2009 : 20). Selanjutnya pendidikan inklusi adalah sebuah proses yang memusatkan perhatian pada dan merespon keanekaragaman kebutuhan semua 16 siswa melalui partisipasi dalam belajar, budaya dan komunitas, dan mengurangi ekslusi dalam dan dari pendidikan (UNESCO, 2003 dalam Smith 2009 : 18). Pendidikan inklusi mengakomodasi semua siswa tanpa mempertimbangkan kondisi fisik, intelektual, sosial, emosional, linguistik mereka dan kondisi lainnya. Ini berarti mencakup anak yang cacat dan berbakat, anak jalanan dan yang bekerja, anak dari penduduk terpencil dan nomadik (berpindah-pindah), anak dari kelompok minoritas bahasa, etnis atau budaya, dan anak dari kelompok atau wilayah yang termarjinalisasikan lainnya. Sekolah reguler dengan orientasi inklusi merupakan sarana yang sangat efektif untuk memberantas diskriminasi, menciptakan masyarakat yang hangat relasinya, membangun masyarakat inklusi, dan mensukseskan pendidikan untuk semua (UNESCO, 1994; UNESCO, 2003 dalam Sunanto 2003: 10).
Staub dan Peck (1995: 4) menyatakan bahwa: pendidikan inklusi adalah penempatan anak berkelainan tingkat ringan, sedang, dan berat secara penuh di kelas reguler. Hal ini menunjukkan bahwa kelas reguler merupakan tempat belajar yang relevan bagi anak berkelainan, apapun jenis kelainannya dan bagaimanapun gradasinya. Sementara itu, Sapon-Shevin (O’Neil, 1995 dalam Mulyani, 2009 : 20) menyatakan bahwa pendidikan inklusi sebagai sistem layanan pendidikan yang mempersyaratkan agar semua anak berkelainan dilayani di sekolah-sekolah terdekat, di kelas reguler bersama-sama teman seusianya.

Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa sekolah inklusi adalah lembaga pendidikan yang memungkinkan anak-anak berkebutuhan khusus ikut berbaur dalam kelas reguler bersama anak-anak normal. Dalam hal ini anak-anak berkebutuhan khusus yang dimasukan dalam kelas reguler adalah anak-anak berkebutuhan khusus pada tingkat tertentu yang dianggap masih dapat mengikuti kegiatan anak-anak lain meski memiliki berbagai keterbatasan.



Sumber: www.youtube.com
Daftar Pustaka:
http://publikasi.data.kemdikbud.go.id/uploadDir/isi_14D0F106-F4EE-486B-A74F-84A191B4AD25_.pdf  (diakeses pada 10 November 2018)
https://media.neliti.com/media/publications/117580-ID-penyelenggaraan-sekolah-inklusi-di-indon.pdf (diakses pada 10 November 2018)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jenis Jenis Sel Darah Putih dan Fungsinya

Ciri-ciri Makhluk Hidup

Pelarut Murni Air